SYARAT

  1. Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan dan terdaftar di PD-DIKTI;
  2. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil;
  3. Tidak Mengikat mahasiswa penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas  yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
  4. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP.
  5. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi dan KIP-Kuliah atau bantuan lainnya yang bersumber dari biaya APBN/APBD/BUMN;
  6. Penerima bantuan UKT/SPP akan menerima bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah ke lembaga adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (At-Cost)

PENGAJUAN

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.