SYARAT
- Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan dan terdaftar di PD-DIKTI;
- Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil;
- Tidak Mengikat mahasiswa penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi dan KIP-Kuliah atau bantuan lainnya yang bersumber dari biaya APBN/APBD/BUMN;
- Penerima bantuan UKT/SPP akan menerima bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah ke lembaga adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (At-Cost)
PENGAJUAN
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.