Bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu
Subsidi atau bantuan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bantuan ini bisa diperoleh mahasiswa yang perekonomiannya terdampak COVID-19.